User name
  Password
   
 
 
 
September - 2010
SSRK JSM
  1 2 3 4 5
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930   
 
Galery
 
 
   
 
   
 
Hubungi Kami
  Kantor :
IDI Cabang Tangerang
 

Alamat :
Jl. A. Yani No. 9
Tangerang 15111
Telp : +6221 5512946 - 48
Pst : 140 Fax. 5518079
Email :
idi_tangerang@yahoo.com

 

 
 
PERATURAN & PERUNDANGAN  
   
<< Back

KEPUTUSAN KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2005
TENTANG
PENETAPAN BESARAN BIAYA REGISTRASI
DOKTER DAN DOKTER GIGI
KETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA

Menimbang :
  1. bahwa untuk menyelenggarakan proses Registrasi pada Konsil Kedokteran Indonesia, diperlukan penarikan hiaya untuk kegiatan pelaksanaan Registrasi yang merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai dengan penjelasan Pasal 25 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;
  2. bahwa dalam rangka pelaksanaan penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada butir a diatas perlu ditetapkan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia;
Mengingat :
  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negare Republik Indonesia Tahun 1997 Nornor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 3687);
  2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 443l);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor Republik Indonesia 3694);
  4. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman .Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4214, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Namor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418)I;;
  5. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1419/Menkes/Per/X/2005 tentang Penyelenggaraan Praktik Dokter Dan Dokter Gigi;
  6. Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 1 Tahun 2005 tentang Registrasi Dokter Dan Dokter Gigi;
  7. Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pedoman Tatacara Registrasi Dokter dan dokter Gigi;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
Kesatu  :  KEPUTUSAN KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA TENTANG PENETAPAN BESARAN BIAYA REGISTRASI DOKTER DAN DOKTER GIGI.
Kedua  : 

Surat Tanda Registrasi (STR), merupakan dokumen hukum/tanda bukti tertulis bagi dokter dan dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis bahwa yang bersangkutan telah mendaftarkan diri dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan serta telah diiregistrasi pada Konsil Kedokteran Indonesia;

Ketiga  : 

Untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi Dokter dan Dokter Gigi, Dokter Spesilis dan Dokter Gigi Spesialis dikenakan biaya registrasi

Besaran biaya untuk pengurusan penerbitan Surat tanda Registrasi (STR) bagi dokter dan dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, sebesar Rp 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Penentuan besaran biaya diperhitungkan meliputi keseluruhan kegiatan sejak mulai administrasi, komputerisasi dan penqiriman SIR dan kertas SIR kealamat pemohon.:

Keempat  :

Pemohon STR membayar biaya Registrasi pada Konsil Kedokteran Indonesia melalui Rekening Nomor 93.20.5556 di BNI Cabang Melawai Raya Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Biaya registrasi yang terkumpul pada rekening Konsil Kedokteran Indonesia, akan disetor oleh bendaharawan pada Kas Negara.

Selanjutnya bukti pembayaran biaya registrasi pemohon, akan menjadi dokumen persyaratan pengiriman STR.

Kelima  :

Penetapan pejabat yang me!akukan tindakan yang mengakibatkan penerimaan anggaran akan ditetapkan dengan Keputusan Ketua Konsil Kedokteran Indonesia;

Keenam  :

Ketua Konsil Kedokteran Indonesia melalui Sekretaris Konsil Kedokteran Indonesia sebagai atasan Iangsung berwenang untuk melakukan pengawasan penerimaan dan penyetoran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke Kas Negara;

Ketujuh  :

Petugas penerima dan penyetor biaya registrasi dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), membuat Iaporan berkaIa kepada Ketua Konsil Kedokteran Indonesia, melalui Sekretaris Konsil Kedokteran Indonesia;

Kedelapan  :

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggaI ditetapkan, dan apabila terdapat kekeliruan, akan diadakan perbaikan sebagaimana rnestinya.

Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 7 Desember 2005

 

KETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Hardi Yusa, dr, SP.OG, MARS
 

Tembusan kepada Yth,
  1. Direktur Jenderal Anggaran ( Departemen Keuangan RI )
  2. Sekertaris Jenderal Departemen Kesehatan RI
  3. Kepala Biro Keuangan Setjen Depkes RI
  4. Kepala Dinas Kesehatan Propinsi di Seluruh Indonesia
  5. Kepala Dinas Kesehatan Kabupalen/Kota di se!uruh Indonesia.

           Home
           Profile
           Profesional
           Peraturan & Perundangan
           Calender of Event
           Artikel
           Konsultasi
           Forum
           Anggota
           PERDAMI Banten
           Gallery
           Download
           Admin
 
Apakah Dokter di Indonesia Profesional menurut Anda ?
Sangat Profesional
Cukup Profesional
Kurang Profesional
Tidak Profesional
 
 
Kota Tangerang
IDI Online
Departemen Kesehatan
   
PROFILE     PROFESIONAL     EVENT     ARTIKEL     KONSULTASI     FORUM     ANGGOTA     LOWONGAN KERJA     DOWNLOAD
Copyright © IDI Tangerang, 2007 - All Reserved - Powered by IndosmartSys