KEPUTUSAN KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
NOMOR 26/KKI/KEP/XI/2006
TENTANG
PEDOMAN PENERBITAN
SURAT KETERANGAN SEHAT FISIK DAN MENTAL
BAGI DOKTER/DOKTER GIGI
KETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA |
| |
| Menimbang |
-
bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor Tahun 2005 tentang Registrasi Dokter dan Dokter Gigi,
perlu ditetapkan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tentang
Pedoman Tata Cara Registrasi Dokter dan Dokter Gigi.
-
bahwa untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi Dokter atau Surat
Tanda Registrasi Dokter Gigi, salah satu persyaratan adalah
memiliki Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental sesuai Pasal 29
ayat (3) huruf C Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang
Praktik Kedokteran.
bahwa untuk mendapatkan Surat Keterangan Fisik dan Mental bagi
Dokter dan Dokter Gigi dipandang perlu membuat pedoman
penerbitan surat keterangan sehat fisik dan mental.
|
| Mengingat |
-
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara tahun 1992 Nomor 100. Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3495)
-
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78. Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4301)
-
Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 116. Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4431)
-
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125. Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437)
-
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga
Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 49. Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3637)
-
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54. Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3952)
-
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 2 Tahun 2006
tentang Registrasi Dokter dan Dokter Gigi.
|
| |
M E M U T U S K A N : |
| Pertama |
KEPUTUSAN KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA TENTANG
PEDOMAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN SEHAT FISIK
DAN MENTAL BAGI DOKTER/DOKTER GIGI |
| Kedua |
Pedoman Penerbitan Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental bagi
Dokter/Dokter Gigi dimaksud dalam Diktum Pertama sebagai acuan bagi
dokter dan dokter gigi untuk mendapatkan surat keterangan sehat fisik dan
mental yang merupakan salah satu persyaratan untuk melakukan
registrasi. |
| Ketiga |
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan itinjau
kembali untuk diperbaiki apabila terdapat kekeliruan |
| |
|
| |
Ditetapkan di J a k a r t a
Pada tanggal : 16 Nopember 2006
KETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
HARDI YUSA, dr., Sp.OG., MARS
|
| |
Tembusan : Kepada Yth.
1. Menteri Kesehatan RI di Jakarta;
2. Menteri Keuangan RI di Jakarta;
3. Menteri Pendidikan Nasional di Jakarta;
4. Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta;
5. Menteri Sekretaris Negara RI di Jakarta;
6. Para Gubernur Kepala Daerah Provinsi di seluruh Indonesia.
7. Para Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia
8. Para Kepala Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. |