User name
  Password
   
 
 
 
September - 2010
SSRK JSM
  1 2 3 4 5
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930   
 
Galery
 
 
   
 
   
 
   
 
   
 
   
 
Hubungi Kami
  Kantor :
IDI Cabang Tangerang
 

Alamat :
Jl. A. Yani No. 9
Tangerang 15111
Telp : +6221 5512946 - 48
Pst : 140 Fax. 5518079
Email :
idi_tangerang@yahoo.com

 

 
 
PERATURAN & PERUNDANGAN  
   
<< Back

KEPUTUSAN KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
NOMOR 26/KKI/KEP/XI/2006
TENTANG
PEDOMAN PENERBITAN
SURAT KETERANGAN SEHAT FISIK DAN MENTAL
BAGI DOKTER/DOKTER GIGI
KETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA

 
Menimbang
  1. bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor Tahun 2005 tentang Registrasi Dokter dan Dokter Gigi, perlu ditetapkan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Pedoman Tata Cara Registrasi Dokter dan Dokter Gigi.

  2. bahwa untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi Dokter atau Surat Tanda Registrasi Dokter Gigi, salah satu persyaratan adalah memiliki Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental sesuai Pasal 29 ayat (3) huruf C Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

  3. bahwa untuk mendapatkan Surat Keterangan Fisik dan Mental bagi
    Dokter dan Dokter Gigi dipandang perlu membuat pedoman
    penerbitan surat keterangan sehat fisik dan mental.

Mengingat
  1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara tahun 1992 Nomor 100. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495)

  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301)

  3. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 116. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4431)

  4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437)

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 49. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3637)

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952)

  7. Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 2 Tahun 2006 tentang Registrasi Dokter dan Dokter Gigi.

  M E M U T U S K A N :
Pertama
KEPUTUSAN KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA TENTANG
PEDOMAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN SEHAT FISIK
DAN MENTAL BAGI DOKTER/DOKTER GIGI
Kedua  
Pedoman Penerbitan Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental bagi Dokter/Dokter Gigi dimaksud dalam Diktum Pertama sebagai acuan bagi dokter dan dokter gigi untuk mendapatkan surat keterangan sehat fisik dan mental yang merupakan salah satu persyaratan untuk melakukan registrasi.
Ketiga Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan itinjau kembali untuk diperbaiki apabila terdapat kekeliruan
   
 
Ditetapkan di J a k a r t a
Pada tanggal : 16 Nopember 2006
KETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA



HARDI YUSA, dr., Sp.OG., MARS

  Tembusan : Kepada Yth.
1. Menteri Kesehatan RI di Jakarta;
2. Menteri Keuangan RI di Jakarta;
3. Menteri Pendidikan Nasional di Jakarta;
4. Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta;
5. Menteri Sekretaris Negara RI di Jakarta;
6. Para Gubernur Kepala Daerah Provinsi di seluruh Indonesia.
7. Para Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia
8. Para Kepala Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

           Home
           Profile
           Profesional
           Peraturan & Perundangan
           Calender of Event
           Artikel
           Konsultasi
           Forum
           Anggota
           PERDAMI Banten
           Gallery
           Download
           Admin
 
Apakah Dokter di Indonesia Profesional menurut Anda ?
Sangat Profesional
Cukup Profesional
Kurang Profesional
Tidak Profesional
 
 
Kota Tangerang
IDI Online
Departemen Kesehatan
   
PROFILE     PROFESIONAL     EVENT     ARTIKEL     KONSULTASI     FORUM     ANGGOTA     LOWONGAN KERJA     DOWNLOAD
Copyright © IDI Tangerang, 2007 - All Reserved - Powered by IndosmartSys