Membina dan mengembangkan kemampuan profesi (advokasi kesehatan, profesi dan pelaku pengubah) bagi para anggota.Memelihara dan membina terlaksananya sumpah dokter dan kode etik kedokteran Indonesia.
Meningkatkan mutu pendidikan profesi kedokteran, penelitian dan pengembangan ilmu kedokteran, serta ilmu-ilmu yang berhubungan dengan itu.
Memperjuangkan dan memelihara kepentingan serta kedudukan dokter di Indonesia sesuai dengan harkat dan martabat profesi kedokteran.
Bermitra dengan pemerintah dalam pengembangan kebijakan dan dalam program-program kesehatan.
Membantu masyarakat dalam menjaga dan meningkatkan derajat kesehatannya.
Mengadakan hubungan kerjasama dengan badan-badan lain yang mempunyal tujuan yang sama atau selaras, pemerintah atau swasta, di dalam negeri atau di luar negeri.
Melaksanakan usaha-usaha untuk kesejahteraan anggota.
Melaksanakan usaha lain yang berguna untuk mencapai tujuan sepanjang tidak bertentangan dengan sifat dan dasar organisasi. |